Berita Update - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi. Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Menurut Basaria, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Basaria mengatakan, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," kata Basaria.
Basaria menyebutkan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
0 komentar:
Posting Komentar